Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Suami ke Polisi karena Buka Ponsel Tanpa Izin, Pihak Jenny Rahman Beri Tanggapan

Kompas.com - 06/07/2023, 13:03 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa kliennya yang melaporkan sendiri hal tersebut, dengan nomor LP STTL 249/VI/ 2023.

Baca juga: Jenny Rachman Ungkap Gelagat Tak Biasa Suami Sebelum Temukan Foto Bukti Perselingkuhan

"Yang membuat laporan Pak Supra sendiri, di mana kami hanya mendampingi, karena ini soal rumah tangga," kata Johnson dikutip dari YouTube KH Infotainment.

"Yang kami laporkan ini awalnya adalah pasal 367 KUHP pencurian dalam rumah tangga yang kemudian dilanjutkan pada pasal 30 dan pasal 32 ITE," lanjutnya.

Lebih lanjut Johnson menjelaskan tentang pasal 30 dan 32 ITE yang disangkakan pada Jenny dan kuasa hukumnya, Elida Netty.

"Pasal 30 dan 32 ITE yang mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan memperoleh informasi dan atau dokumen elektronik," jelas Johnson.

Baca juga: Ungkap Perasaan Awal Temukan Bukti Perselingkuhan Suami, Jenny Rachman: Malu, Ngadu Kemana?

Sementara untuk pasal 367 KUHP, yaitu terkait ponsel Supardjono yang diambil tanpa izin saat tertinggal di rumah. 

“Diambil kemudian dibawa ke konter, kemudian isinya diumumkan oleh saudara Netty (pengacara Jenny) dalam konferensi persnya," ucap Johnson.

"Isi handphone itu justru diumbar kemana-mana, padahal barang itu milik suami daripada Jenny Rachman," imbuh Johnson.

Pihak Supradjarto juga mempertanyakan bagaimana Netty sebagai kuasa hukum Jenny Rahman yang melaporkan perselingkuhan dapat membuka isi ponsel Supradjarto yang sangat pribadi.

Sementara itu, Jenny juga melaporkan Supradjarto ke Polda Metro Jaya Jakarta awal Juni 2023 atas dugaan perselingkuhan dengan AK.

Selain dugaan perselingkuhan, Jenny juga melaporkan suami dan AK untuk kasus pemalsuan tanda tangan pada Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com