Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilaporkan Suami ke Polisi karena Buka Ponsel Tanpa Izin, Pihak Jenny Rahman Beri Tanggapan

Kuasa hukum Jenny Rahman, Elida Netty, mengatakan kliennya tak masalah dilaporkan oleh Supradjarto.

“Dalam hal ini, tanggapan saya setelah berbincang dengan Mbak Jenny dan pihak yang lain, itu biarkan saja, sah aja dia mau melapor, itu kan haknya dia,” kata Netty dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) kemarin.

Menurut Elida Netty, sebenarnya hal yang wajar apabila Jenny Rahman sebagai istri memeriksa ponsel suaminya.

“Di mana dia menyampaikan seorang istri membobol ini (ponsel) suami. Itu kan bahasa yang saya lihat tidak profesional,” ucap Netty.

“Apapun yang terjadi di internal suami-istri, itu milik bersama. Wajar dong karena handphone itu tinggal, dia sudah bertengkar, kata-katanya sudah enggak enak, wajar dong dibukanya handphone itu,” lanjut Netty.

Netty mengatakan, Jenny Rahman memang membawa ponsel suaminya ke konter, namun yang membuka ponsel suaminya itu tetap Jenny.

“Setelah tahu PIN-nya terbuka, handphone itu di-restart dan terbuka, dengan PIN-nya yang sudah tidak ada PIN-nya lagi, dia (Jenny) buka sendiri loh,” ujar Netty.

Setelah itu, Netty juga menanggapi soal dia juga dilaporkan oleh pihak suami Jenny, Supradjarto.

Netty heran dia juga dilaporkan. Sebagai kuasa hukum, kata Netty, ia hanya mengikuti intruksi dari kliennya.

“Kalau saya, tentang dia menganggap saya yang membobol, dia salah. Dia harusnya ada kata prediksi atau terindikasi. Saya tidak membobol, yang membuka itu Mbak Jenny. Wajar dong, dia kan masih suami-istri,” ujar Netty.

Ia juga menegaskan sampai saat ini Jenny dan Supradjarto belum bercerai.

“Saya menyampaikan di sini, dia (Jenny) belum pernah bercerai. Apapun hak suaminya masih hak bersama. Terindikasi apapun yang dilakukan Mbak Jenny, itu masih dalam konotasi dalam hal kepentingan dia dalam rumah tangga. Sah-sah saja,” tutur Netty.

Sebelumnya diberitakan, Jenny Rachman dilaporkan oleh suaminya, Supradjarto ke polisi karena telah mengakses ponsel milik Supradjarto tanpa izin dan mempublikasikan isinya dalam konferensi pers. 

Selain Jenny Rachman, kuasa hukumnya, Elida Netty, juga dilaporkan.

Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa kliennya yang melaporkan sendiri hal tersebut, dengan nomor LP STTL 249/VI/ 2023.

"Yang membuat laporan Pak Supra sendiri, di mana kami hanya mendampingi, karena ini soal rumah tangga," kata Johnson dikutip dari YouTube KH Infotainment.

"Yang kami laporkan ini awalnya adalah pasal 367 KUHP pencurian dalam rumah tangga yang kemudian dilanjutkan pada pasal 30 dan pasal 32 ITE," lanjutnya.

Lebih lanjut Johnson menjelaskan tentang pasal 30 dan 32 ITE yang disangkakan pada Jenny dan kuasa hukumnya, Elida Netty.

"Pasal 30 dan 32 ITE yang mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan memperoleh informasi dan atau dokumen elektronik," jelas Johnson.

Sementara untuk pasal 367 KUHP, yaitu terkait ponsel Supardjono yang diambil tanpa izin saat tertinggal di rumah. 

“Diambil kemudian dibawa ke konter, kemudian isinya diumumkan oleh saudara Netty (pengacara Jenny) dalam konferensi persnya," ucap Johnson.

"Isi handphone itu justru diumbar kemana-mana, padahal barang itu milik suami daripada Jenny Rachman," imbuh Johnson.

Pihak Supradjarto juga mempertanyakan bagaimana Netty sebagai kuasa hukum Jenny Rahman yang melaporkan perselingkuhan dapat membuka isi ponsel Supradjarto yang sangat pribadi.

Sementara itu, Jenny juga melaporkan Supradjarto ke Polda Metro Jaya Jakarta awal Juni 2023 atas dugaan perselingkuhan dengan AK.

Selain dugaan perselingkuhan, Jenny juga melaporkan suami dan AK untuk kasus pemalsuan tanda tangan pada Maret 2022.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/06/130336466/dilaporkan-suami-ke-polisi-karena-buka-ponsel-tanpa-izin-pihak-jenny-rahman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke