Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terkini Rebecca Klopper Setelah Minta Maaf karena Video Syur Mirip Dirinya

Kompas.com - 07/06/2023, 12:19 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, mengungkap kondisi terkini kliennya setelah disangkutpautkan dalam video syur mirip dia yang viral di media sosial.

Rebecca diketahui telah membuat permintaan maaf secara terbuka atas perkara video tersebut.

"Alhamdulillah ya, Becca sudah lebih kuat, berani dan sudah mulai bisa keluar, berinteraksi. Kami juga memberikan semangat, ini kemauan dari klien kami langsung yang memang ingin melakukan jumpa pers, kami mendukungnya," kata Sandy Arifin dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Permintaan Maaf Rebecca Klopper soal Video Syur dan Kehadiran Fadly Faisal

Sementara, Sandy Arifin memastikan proses hukum bagi Rebecca Klopper tentang kasus video syur masih terus diproses di kepolisian.

"Untuk perkembangan laporan, kami sudah menyiapkan beberapa saksi, beberapa bukti, dan capture link yang sudah dikumpulkan," ujar Sandy.

"Jadi tinggal mengikuti proses yang sedang berjalan, kami tinggal menunggu informasi lebih lanjut apabila ada panggilan resmi kami akan hadir secara kooperatif," lanjutnya.

Baca juga: Rebecca Klopper Tersangkut Kasus Video Syur, Fadly Faisal Tetap Dukung dan Hampir Tiap Hari Menemani

Ke depannya, Rebecca akan meminta pendampingan psikolog dan Komnas Perempuan guna meminta bantuan.

"Dalam waktu dekat kami juga akan ke Komnas Perempuan, sementara seperti itu dulu," jelas Sandy Arifin.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Baca juga: Video Syur Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Minta Doa agar Dikuatkan

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com