Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shandy Aulia Masih Yakin Ingin Cerai dari David Herbowo

Kompas.com - 17/05/2023, 14:57 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Shandy Aulia dan suaminya, David Herbowo, kompak tidak pernah hadir dalam sidang mediasi perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski begitu, keduanya sudah dua kali bertemu dan membahas perceraian.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris.

Baca juga: Sidang Mediasi Perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo Kembali Ditunda

"Kalau dari keterangan Bang Sandy (Arifin) sudah ada dua kali. Hanya untuk detail itu Bang Sandy yang tahu," kata Kris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Kris mengatakan, sejauh ini kliennya masih yakin untuk berpisah dari David Herbowo.

"Sejauh ini masih. Shandy masih yakin bercerai. Kami dapat pesan bahwa mereka ingin pisahnya baik-baik," lanjutnya.

Kris menjelaskan, sidang mediasi antara Shandy dan David ditunda untuk kedua kalinya lantaran pihak tergugat tak hadir.

Baca juga: Video Marahnya pada Shandy Aulia Viral, Sule Akui Kesal: Gue Lagi Enggak Stabil

Kris menjelaskan kemungkinan cerai secara verstek apabila Shandy dan David terus menerus tidak hadir dalam sidang.

"Kalau dalam 3 kali proses tidak hadir, maka tidak ada proses mediasi. Jadi akan dianjutkan dengan prosedur biasa adalah pembacaan gugatan, pengajuan bukti-bukti tertulis dan saksi, setelah itu langsung verstek, putusannya," tutur Kris.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menunda sidang cerai Shandy Aulia dan David Herbowo sampai tanggal 31 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, Shandy Aulia melayangkan gugatan cerai terhadap David Herbowo di PN Jakarta Selatan pada 11 April 2023.

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Sepakat Tak Ada Rebutan Hak Asuh Anak

Adapun gugatan cerai Shandy Aulia terdaftar dalam nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.

Hanya ingin cerai, Shandy Aulia tak menuntut harta gono gini dan hak asuh anak dalam gugatan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com