Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani dan Komposer Bersatu Datangi Kemenkumham, Bicara soal Royalti bagi Pencipta Lagu

Kompas.com - 19/04/2023, 09:02 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani bersama musisi yang tergabung dalam Komposer Bersatu mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Mereka membahas penggunaan lagu dan sistem royalti menurut UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Musisi yang hadir ada Ahmad Dhani, Once, Badai Kerispatih, Dee Lestari, Denny Chasmala, Piyu Padi Reborn, Anji Manji, Posan Tobing, hingga Rieka Roslan.

Baca juga: Ahmad Dhani Lupakan soal Royalti, tetapi Tetap Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19

Para pencipta lagu tersebut menyuarakan sikap terkait izin penggunaan lagu dan sistem royalti.

Dee Lestari mengatakan, mereka siap melaksanakan forum berupa focus group discussion (FGD) dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri guna membahas Undang Undang Hak Cipta dan tata laksana pemungutan royalti.

"Kesimpulan dari pertemuan kami dengan Pak Menteri (Yasonna H. Laoly), kira-kira kami akan FGD untuk membahas perihal Undang Undang Hak Cipta maupun tata laksana dari pemungutan royalti, yang akan mengundang para stakeholder, tentunya pencipta lagu akan diundang ke sana," kata Dee Lestari dalam konferensi pers.

Baca juga: Rieka Roslan Larang The Groove Bawakan Lagu Ciptaannya

Ahmad Dhani menambahkan, Kemenkumham juga berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) agar persoalan royalti musik ini bisa menemui solusi.

"FGD ini menuju kepada Permen. Pak Menteri bilang, UU tidak mungkin direvisi di tahun politik saat ini, kalau 2024 mungkin lebih masuk akal. Tapi daripada menunggu 2024, Pak Menteri punya saran yang bagus, yaitu melalui Permen," ujar Ahmad Dhani.

Mengenai hak cipta, Komposer Bersatu berpandangan bahwa pencipta lagu adalah pemegang hak penuh.

Baca juga: Sudah Bertemu, Ahmad Dhani Tetap Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19

Mereka punya hak untuk tidak mengizinkan lagu ciptaan mereka dinyanyikan oleh penyanyi lain.

"Hak cipta itu melekat seumur hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," tutup Badai.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com