Mereka membahas penggunaan lagu dan sistem royalti menurut UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Musisi yang hadir ada Ahmad Dhani, Once, Badai Kerispatih, Dee Lestari, Denny Chasmala, Piyu Padi Reborn, Anji Manji, Posan Tobing, hingga Rieka Roslan.
Para pencipta lagu tersebut menyuarakan sikap terkait izin penggunaan lagu dan sistem royalti.
Dee Lestari mengatakan, mereka siap melaksanakan forum berupa focus group discussion (FGD) dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri guna membahas Undang Undang Hak Cipta dan tata laksana pemungutan royalti.
"Kesimpulan dari pertemuan kami dengan Pak Menteri (Yasonna H. Laoly), kira-kira kami akan FGD untuk membahas perihal Undang Undang Hak Cipta maupun tata laksana dari pemungutan royalti, yang akan mengundang para stakeholder, tentunya pencipta lagu akan diundang ke sana," kata Dee Lestari dalam konferensi pers.
Ahmad Dhani menambahkan, Kemenkumham juga berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) agar persoalan royalti musik ini bisa menemui solusi.
"FGD ini menuju kepada Permen. Pak Menteri bilang, UU tidak mungkin direvisi di tahun politik saat ini, kalau 2024 mungkin lebih masuk akal. Tapi daripada menunggu 2024, Pak Menteri punya saran yang bagus, yaitu melalui Permen," ujar Ahmad Dhani.
Mengenai hak cipta, Komposer Bersatu berpandangan bahwa pencipta lagu adalah pemegang hak penuh.
Mereka punya hak untuk tidak mengizinkan lagu ciptaan mereka dinyanyikan oleh penyanyi lain.
"Hak cipta itu melekat seumur hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," tutup Badai.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/04/19/090234566/ahmad-dhani-dan-komposer-bersatu-datangi-kemenkumham-bicara-soal-royalti