JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami Denada, Jerry Aurum, akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Lewat akun Instagram-nya, Jerry Aurum membagikan foto dia sudah kembali beraktivitas di pusat kebugaran.
"Setelah 4 tahun. Kembali dan merasa hidup," tulis Jerry dikutip Kompas.com dari Instagram-nya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Denada Cerita soal Tutupi Wajah Anak, Jerry Aurum Dipenjara hingga Belajar Keikhlasan
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat.
Polisi menangkap Jerry di kediamannya di kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Baca juga: Cara Unik Denada Ceritakan Jerry Aurum Dipenjara kepada Anak
Dalam persidangan, Jerry Aurum dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah melakukan pembelaan, majelis hakim telah memutus Jerry terbukti bersalah memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Jerry juga dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Maka dari itu, majelis hakim menjantuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Denada Sebut Mantan Suaminya, Jerry Aurum Tetap Bantu Biaya Pengobatan Aisyah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.