Lewat akun Instagram-nya, Jerry Aurum membagikan foto dia sudah kembali beraktivitas di pusat kebugaran.
"Setelah 4 tahun. Kembali dan merasa hidup," tulis Jerry dikutip Kompas.com dari Instagram-nya, Kamis (30/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat.
Polisi menangkap Jerry di kediamannya di kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Dalam persidangan, Jerry Aurum dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah melakukan pembelaan, majelis hakim telah memutus Jerry terbukti bersalah memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Jerry juga dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Maka dari itu, majelis hakim menjantuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.
Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Namun upaya banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/30/155931366/jerry-aurum-mantan-suami-denada-bebas-dari-penjara-usai-terjerat-kasus