Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Lengkap Ammar Zoni setelah Kembali Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 11/03/2023, 12:18 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Ammar Zoni untuk kedua kalinya ditangkap karena narkoba.

Dengan berseragam tahanan berwarna oranye, Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni sempat memberikan pernyataan terkait penangkapan keduanya ini.

Berikut pernyataan lengkap Ammar Zoni usai ditangkap kedua kalinya karena narkoba:

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Ammar Zoni atas Kasus Narkoba

"Selamat malam teman-teman media semuanya. Pertama-tama, saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa kepada saya," kata Ammar Zoni sambil terisak.

Ammar Zoni lalu mengakui kesalahannya karena harus kembali berusan dengan narkoba.

"Tapi, sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media semuanya, mengakui saya dikenal dengan prestasi saya, begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat. Saya tidak takut mengakui saya salah," katanya.

Selanjutnya, suami Irish Bella ini berharap agar penangkapannya dijadikan pelajaran bagi orang lain untuk tidak pernah mencoba-coba narkoba.

Baca juga: 5 Fakta Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba untuk Kedua Kalinya

Ayah dua anak ini juga sempat mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, karena telah menangkapnya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti dan teman-teman media yang ada di sini, sekaligus, saya berterima kasih kepada bapak Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil meminimalisir perdagangan drugs di Indonesia. Saya berharap semoga, bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya. Dan... terima kasih," kata Ammar.

Polisi lalu membawa Ammar Zoni kembali ke ruang tahanan di belakang.

Baca juga: Gerebek Kampung Boncos Malam-malam, Polisi: Tindak Lanjut Penangkapan Ammar Zoni

Ammar Zoni dan kedua tersangka lain dengan inisial M dan RH dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni beserta dua rekannya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pada kasus narkoba sebelumnya pada 2017, Ammar Zoni akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com