Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 10/03/2023, 14:48 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Berdasarkan pengakuan supir Ammar Zoni kepada polisi, sabu yang dibawa itu punya bosnya. Setelah pengembangan dari sopirnya itu, polisi pun menangkap Ammar Zoni di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 1 Gram Lebih

“Jadi ditangkap sopirnya dulu dan barang buktinya. Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Kata Ardhy, sopir Ammar Zoni ditangkap pada hari yang sama dengan suami aktris Irish Bella itu.

“Iya hari itu juga (sama kayak Ammar Zoni),” ucap Ardhy.

Ardhy mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Saat ditanyakan lebih lanjut, Ardhy enggan membeberkannya.

“Barang buktinya narkoba jenis sabu, 1 gram lebih,” ucap Ardhy.

“Nunggu pak kapolres ya. Nanti dikabarin,” tutur Ardhy.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Baca juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Ingin Tambah Anak Lagi, tetapi...

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com