Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 1 Gram Lebih

Kompas.com - 10/03/2023, 14:23 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan bahwa polisi menyita 1 gram lebih sabu dari aktor Ammar Zoni.

“Barang buktinya narkoba jenis sabu, satu gram lebih,” ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap karena adanya pengembangan dari sopirnya yang lebih dahulu ditangkap polisi.

Setelah diselidiki, ternyata Ammar yang meminta sopirnya untuk membeli sabu tersebut.

“Jadi ditangkap sopirnya dulu, dan barang buktinya. Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” kata Ardhy.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

“Iya hari itu juga (sopirnya ditangkap),” lanjut Ardhy.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Ardhy enggan membeberkannya.

“Nunggu Pak Kapolres ya. Nanti dikabarin,” tutur Ardhy.

Baca juga: Bukan Kado Mahal, Ammar Zoni dan Irish Bella Beli Kado Ultah Air Rumi di Pasar Gembrong

Adapun Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu malam.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni pernah ditangkap juga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Rayakan Ultah ke-2 Air Rumi, Irish Bella dan Ammar Zoni: Rasanya Baru Kemarin

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com