Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Terhambat karena Ryszard Bleszynski Berada di LN

Kompas.com - 30/01/2023, 16:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara Bleszynski di Polda Jawa Barat mengalami hambatan.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo yang diterima Kompas.com, ada dua hambatan yang dihadapi laporan tersebut.

Pertama, PT. Hotel Bukit Indah Puncak (HBIP) belum memberikan rekap keuangan dari tahun 2005 hingga 2021.

Kedua, salah satu terlapor, yakni Ryszard Bleszynski yang merupakan pemegang saham mayoritas itu sedang berada di luar negeri.

Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset

"Mengirimkan undangan kepada terlapor Ryszard Bleszynski yang berada di luar negeri (Amerika)," tulis laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo mengenai tindak lanjut polisi.

Selain itu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tamara Bleszynski.

Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.

Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski

Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu disebutkan Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard, kata kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina.

Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard Beszynski

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Namun Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com