JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Teuku Mochtar Djohansyah, pada Desember 2021 membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus tersebut, Tamara melaporkan tiga nama.
Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo, tiga nama tersebut adalah Ryszard Bleszynski, Indra Riany Sutopo, dan Syamsudin Badra.
Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset
Sementara, kata Ibrahim Tompo, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Masih lidik karena data perusahaan belum diberikan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/1/2023).
Dalam laporan yang diberikan Ibrahim Tompo, terdapat dua hambatan berjalannya penyelidikan kasus dugaan penggelapan ini.
Satu, PT HBIP belum memberikan rekap keuangan dari tahun 2005 hingga 2021.
Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski
Kedua, salah satu terlapor, yakni Ryszard Bleszynski yang merupakan pemegang saham mayoritas itu sedang berada di luar negeri.
"Mengirimkan undangan kepada terlapor Ryszard Bleszynski yang berada di luar negeri (Amerika)," tulis laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo mengenai tindak lanjut polisi.
Selain itu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tamara Bleszynski.
Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.
Baca juga: Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard Beszynski
Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilatarbelakangi karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski soal Hubungan Saudara Kliennya dan Tamara Bleszynski