Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang yang Dilaporkan Tamara Bleszynski dengan Tuduhan Penggelapan

Kompas.com - 30/01/2023, 16:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Teuku Mochtar Djohansyah, pada Desember 2021 membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus tersebut, Tamara melaporkan tiga nama.

Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo, tiga nama tersebut adalah Ryszard Bleszynski, Indra Riany Sutopo, dan Syamsudin Badra.

Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset

Sementara, kata Ibrahim Tompo, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Masih lidik karena data perusahaan belum diberikan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/1/2023).

Dalam laporan yang diberikan Ibrahim Tompo, terdapat dua hambatan berjalannya penyelidikan kasus dugaan penggelapan ini.

Satu, PT HBIP belum memberikan rekap keuangan dari tahun 2005 hingga 2021.

Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski

Kedua, salah satu terlapor, yakni Ryszard Bleszynski yang merupakan pemegang saham mayoritas itu sedang berada di luar negeri.

"Mengirimkan undangan kepada terlapor Ryszard Bleszynski yang berada di luar negeri (Amerika)," tulis laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo mengenai tindak lanjut polisi.

Selain itu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tamara Bleszynski.

Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard Beszynski

Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilatarbelakangi karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski soal Hubungan Saudara Kliennya dan Tamara Bleszynski

Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Soal Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski: Saya Tidak Punya Adik dari Ayah

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com