Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Bleszinsky Digugat Saudara Kandung, Bermula dari Pengobatan Ayah Mereka

Kompas.com - 27/01/2023, 10:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszinsky digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, atas kasus dugaan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Ryszard pada medio Januari 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Benar (Tamara Bleszinsky digugat)," tegas Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi

Berikut rangkumannya.

Isi gugatan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Baca juga: Gara-gara Pengobatan Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Senilai Rp 34 Miliar

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar

Pemicu gugatan

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pihak Ryszard Bleszynski Ungkap Latar Belakang Gugatan Rp 34 Miliar terhadap Tamara Bleszynski

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Tamara buat laporan polisi

Susanti mengungkapkan awalnya Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Namun Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas  dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti.

Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang

Disebut tidak peduli

Menurut Susanti, Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.

"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com