Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 13/01/2023, 19:18 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo Fifaldi tetap terancam pidana penjara 4 tahun karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Meski mendapat rehabilitasi, proses hukum Revaldo tetap berjalan.

"Direhabilitasi tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Akui Kambuh, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental

Revaldo dijerat dengan Pasal 111 subsider ke Pasal 112 dan subsider ke Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita bisa lihat (dari pasal yang dikenakan, hukumannya mencapai) 4 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Di sisi lain, Revaldo sudah meminta maaf kepada semua orang yang sudah percaya kepadanya.

Baca juga: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi

Kembali melakukan kesalahan yang sama, Revaldo berharap dirinya bisa sembuh dari ketergantungan.

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," imbuhnya.

Revaldo mengaku relapse (kambuh) dan memiliki masalah mental. Alasan itu yang membuat dia kembali memakai narkoba.

Baca juga: Revaldo Minta Maaf Tiga Kali Ditangkap gara-gara Narkoba

Aktor tersebut berterima kasih karena menerima teguran langsung dari polisi.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com