Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Meski mendapat rehabilitasi, proses hukum Revaldo tetap berjalan.

"Direhabilitasi tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Revaldo dijerat dengan Pasal 111 subsider ke Pasal 112 dan subsider ke Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita bisa lihat (dari pasal yang dikenakan, hukumannya mencapai) 4 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Di sisi lain, Revaldo sudah meminta maaf kepada semua orang yang sudah percaya kepadanya.

Kembali melakukan kesalahan yang sama, Revaldo berharap dirinya bisa sembuh dari ketergantungan.

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," imbuhnya.

Revaldo mengaku relapse (kambuh) dan memiliki masalah mental. Alasan itu yang membuat dia kembali memakai narkoba.

Aktor tersebut berterima kasih karena menerima teguran langsung dari polisi.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/13/191807666/direhabilitasi-revaldo-tetap-terancam-4-tahun-penjara-karena-kasus-narkoba

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke