Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Sebut Kasus Prank KDRT Sudah Selesai, Pelapor yang Lain Tidak Terima

Kompas.com - 26/12/2022, 13:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prabowo Febriyanto tidak terima dengan Baim Wong yang melalui unggahan Instagram-nya menyebut kasus konten prank KDRT sudah selesai.

Pasalnya, menurut Prabowo, pernyataan Baim Wong yang menyebut kasus sudah selesai semuanya itu merujuk pada laporan Alfian Rachman Hasibuan, bukan dirinya.

“Kata-kata ‘semua sudah selesai’ di dalam unggahan Instagram Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor karena semakin memposisikan ini hal biasa,” ujar Prabowo saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Baim Wong dan Pelapor Konten Prank KDRT Berdamai, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Lanjut

Terlebih, Prabowo tidak terima dengan pernyataan Baim Wong dalam unggahan tersebut yang menyebut pihak kepolisian telah memaafkannya.

“Sebenarnya yang memaafkan dan berdamai dengan pihak siapa? Proses hukum berlanjut, bukan berarti pelapor membenci manusianya, tapi perbuatannya telah mencederai sistem peradilan di Indonesia,” tutur Prabowo.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi damai dengan Alfian Rachman Hasibuan yang melaporkan mereka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terkait konten prank KDRT.

Baca juga: Alasan Pelapor Putuskan Berdamai dengan Baim Wong soal Konten Prank KDRT

Perdamaian tersebut berujung pada perjanjian Alfian yang bakal mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Alhamdulillah semua sudah selesai. Kami sudah sepakat untuk berdamai,” tulis Baim Wong melalui unggahan Instagram @baimwong.

Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya. Terima kasih jg kepada institusi polisi yg sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya. Ini menjadi pelajaran berharga untuk saya,” tulisnya lagi.

Baca juga: Baim Wong Berdamai dengan Salah Satu Pelapor Konten Prank KDRT

Untuk diketahui, selain Prabowo dan Alfian, Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah ia dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com