JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani beserta penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Setidaknya ada sembilan poin yang Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Eksepsi mereka seperti, pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca juga: Hakim Semangati Nikita Mirzani, Minta Jangan Loyo Hadapi Persidangan
Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatifa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan JPU sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Adapun ada tiga keputusan majelis hakim dalam putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani ini.
"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," tegas hakim ketua Dedy Adi Saputra seperti dikutip Kompas.com dalam siaran langsung Intens Investigasi pada Senin (5/12/2022).
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim
Kedua, majelis hakim PN Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Dedy Adi Saputra.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang juga menolak permohonan Nikita Mirzani untuk menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua seusai pembacaan putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Bakal Bertemu Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Selama Ini Dia Cuma Bisa Meneror
"Kami sepakat belum mengabulkan demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini. Jadi, majelis hakim, belum mengabulkan permohonan tersebut," ucap Dedy Adi Saputra.
Sementara, Dedy Adi Saputra memberikan semangat kepada Nikita Mirzani untuk membuktikan kasus yang tengah dijeratnya.
Dia meminta agar Nikita Mirzani tidak loyo menghadapi kasus ini.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan," ucap Dedy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.