JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Sudah naik sidik," kata Nurma saat dihubungi Kompas.com pada Senin (5/12/2022).
Kendati demikian, sejauh ini Nurma memastikan belum ada penetapan tersangka untuk kasus tersebut.
"Belum (ada penetapan tersangka)," ucap Nurma Dewi.
Baca juga: Baim Wong: Kalau Saya Salah Tolong Ditegur Sekeras-kerasnya
Sebagai informasi, ada dua laporan polisi berbeda yang masuk mengenai konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven Serahkan Bukti Tambahan
Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.