Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tak Ingin Maafkan Kartika Putri dan Singgung Ganti Rugi

Kompas.com - 17/11/2022, 10:03 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan itu tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.

Richard Lee, yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, membeberkan hasil putusan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

  • Beberkan poin utama dalam putusan

Richard Lee yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, mengungkapkan poin utama putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas kasusnya pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Baca juga: Tempuh Jalur Praperadilan, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan Tidak Sah

Pada poin itu, salah satunya status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah.

“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino.

“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.

  • Jalani masalah selama 2 tahun

Dengan adanya putusan praperadilan itu, Richard Lee bisa bernapas lega. Namun, ia tak menampik masih mengingat perjalanan menempuh kasusnya itu.

"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ tutur Richard Lee.

Baca juga: Status Tersangka Tidak Sah pada Putusan Praperadilan, Richard Lee: Kebayang 2 Tahun Saya Bermasalah

“Belum cukup itu, saya ditahan 1X24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” tambah Richard Lee.

  • Tidak akan maafkan Kartika Putri

Meski sudah terbebas dari statusnya sebagai tersangka, Richard Lee belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

Namun, Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.

Sebagai informasi, perseturuan ia dan Kartika Putri bermula saat Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri). Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain,” ucap Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee: Saya Tidak Akan Memaafkan Kartika Putri

“Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambah Richard Lee.

4. Singgung ganti rugi

Richard Lee menyinggung perihal nama baiknya yang kini tercoreng atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Ia pun tidak tahu bagaimana memperbaiki namanya saat ini.

“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” ungkap Richard Lee lagi.

Baca juga: Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Apa yang Paling Pas Ganti Rugi Buat Saya?

5. Saat berada di penjara

Richard Lee pernah merasakan berada di balik jeruji besi buntut kasus ilegal akses.

“Saya ditahan 1x24 jam dalam penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh. Di dalamnya ada 80 orang, kalau kalian tidur, gantian, enggak bisa tidur harus kalian nengok kanan kiri ketemu ketiak lagi,” kata Richard Lee.

“Saya di penjara bersama pencopet, pencuri dan lain-lain,” ujar Richard menambahkan.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Richard Lee: Saya Bersama Pencopet, Pencuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com