Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Nikita Mirzani, Dakwaan Berlapis hingga Kerugian Rp 17,5 Juta

Kompas.com - 15/11/2022, 08:40 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Kompas.com merangkum fakta tentang persidangan yang dijalani Nikita Mirzani sebagai berikut.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Hari Ini

1. Didakwa pasal berlapis

Nikita Mirzani hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan untuk Sidang Perdana

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian dakwaan yang terakhir Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.

2. Hanya tertawa

Setelah sidang, Nikita Mirzani menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan pasal berlapis yang dibacakan JPU.

Nikita dengan santai mengaku hanya tertawa dengan pembacaan dakwaan itu.

Baca juga: Dengarkan Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Ketawa Saja Sih, Kalian Dengar Sendiri

“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutip Kompas.com dari  YouTube Intens Investigasi.

Nikita enggan menanggapi lebih lanjut dakwaan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Fahmi Bachmid.

3. Disebut rugikan Rp 17,5 juta

Dalam pembacaan dakwaan itu, Dito Mahendra disebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta setelah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Namun, Fahmi Bachmid mempertanyakan mengenai kerugian Rp 17,5 juta itu.

Baca juga: Dito Mahendra Disebut Rugi Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik?

“Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com