Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis untuk Indra Kenz, 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kompas.com - 15/11/2022, 06:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (14/11/2022).

Indra Kenz merupakan terdakwa penipuan investasi bodong binary option Binomo yang bertindak sebagai afiliator.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Baca juga: Indra Kenz Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Lakukan Pencucian Uang

Terbukti bersalah

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim ketua Rahman Rajagukguk mengungkapkan dua tindak pidana yang dilakukan pemilik jargon “Wah! Murah banget” itu.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Rahman seperti dikutip dari siaran langsung KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan

Penjara dan denda

Rahman mengungkapkan vonis penjara dan beban denda yang harus diterima Indra Kenz.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Rahman.

Rahman mengatakan, kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ucap Rahman.

Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Barang bukti dirampas

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Tangerang memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti untuk negara.

Ini merupakan salah satu dari tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucap Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com