Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan untuk Sidang Perdana

Kompas.com - 14/11/2022, 09:03 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya akan hadir langsung di di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

“(Sidang) offline. (Nikita Mirzani) hadir di Pengadilan,” tulis Fahmi kepada Kompas.com, Senin.

Rencananya sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar sekitar pagi ini pukul 09.00 WIB.

Fahmi dalam kesempatan yang berbeda mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi sidang perdana tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Hari Ini

“Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan," ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra memutuskan melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kiki The Potters: Apa yang Ditanam Akan Dituai

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com