Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara LMKN Bangun Pendekatan dengan Musisi Daerah dan User

Kompas.com - 25/10/2022, 19:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski LMKN sudah berdiri sejak 2015, Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Ikke Nurjanah tidak menampik bahwa banyak pihak yang masih belum mengerti tentang LMKN.

Hal tersebut disampaikan Ikke Nurjanah dalam acara Media Briefing usai ditanya tentang bagaimana melakukan pendekatan kepada musisi daerah yang belum paham soal pembagian royalti.

"Kalau bicara soal sosialisasi, ini masih dan terus dilakukan oleh LMKN. Kalau masih ada kekurangan di sana dan di sini, itu memang sebuah proses dan ini masih berjalan (untuk penyuluhan)," ujar Ikke Nurjanah di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: LMKN Janji Bakal Transparan Kepada Pelaku Seni soal Royalti

Dengan begitu, Ikke Nurjanah mengatakan, LMKN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bersosialisasi ke pelosok negeri.

"Tapi tentunya kita juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut," tutur Ikke Nurjanah.

Demi memberi pemahaman soal penerimaan royalti, Ikke Nurjanah juga mengungkapkan bahwa LMKN tentunya berkoordinasi dengan LMK hingga organisasi musik di Tanah Air.

Baca juga: Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN

"Sekarang itu informasinya lebih ke daring. Kami juga mengembangkan Instagram, Facebook, untuk memberikan informasi seperti apa itu LMKN, siapa saja di dalamnya, dan siapa saja yang bisa menerima (royalti)," ucap Ikke Nurjanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait.

Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK. Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

Adapun ada 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.

Kesebelasan itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com