Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara LMKN Bangun Pendekatan dengan Musisi Daerah dan User

Hal tersebut disampaikan Ikke Nurjanah dalam acara Media Briefing usai ditanya tentang bagaimana melakukan pendekatan kepada musisi daerah yang belum paham soal pembagian royalti.

"Kalau bicara soal sosialisasi, ini masih dan terus dilakukan oleh LMKN. Kalau masih ada kekurangan di sana dan di sini, itu memang sebuah proses dan ini masih berjalan (untuk penyuluhan)," ujar Ikke Nurjanah di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Dengan begitu, Ikke Nurjanah mengatakan, LMKN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bersosialisasi ke pelosok negeri.

"Tapi tentunya kita juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut," tutur Ikke Nurjanah.

Demi memberi pemahaman soal penerimaan royalti, Ikke Nurjanah juga mengungkapkan bahwa LMKN tentunya berkoordinasi dengan LMK hingga organisasi musik di Tanah Air.

"Sekarang itu informasinya lebih ke daring. Kami juga mengembangkan Instagram, Facebook, untuk memberikan informasi seperti apa itu LMKN, siapa saja di dalamnya, dan siapa saja yang bisa menerima (royalti)," ucap Ikke Nurjanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait.

Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK. Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil.

Adapun ada 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.

Kesebelasan itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/25/194220966/cara-lmkn-bangun-pendekatan-dengan-musisi-daerah-dan-user

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke