Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora Beda Mobil

Kompas.com - 15/10/2022, 05:33 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut proses restorative justice masih berjalan meski penangguhan penahanan dikabulkan.

“Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas,” tutur Ade Ary.

Rizky Billar juga masih harus melakukan wajib lapor.

“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Ade Ary.

Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com