Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora Beda Mobil

Kompas.com - 15/10/2022, 05:33 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus dugaan KDRT, Rizky Billar, akhirnya diperbolehkan pulang setelah surat permohonan penangguhan penahananya dikabulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Rizky Billar mulai meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 22.50 WIB.

Sebelum menuju mobil, Rizky Billar sempat menyampaikan permintaan maaf dan menyesal kepada istrinya, Lesti Kejora.

Namun ketika hendak meninggalkan Polres Jakarta Selatan, Rizky Billar dan Lesti beda mobil.

Baca juga: Rizky Billar: Saya Meminta Maaf yang Sebesar-besarnya kepada Istri Saya Lesti

Pantauan Kompas.com, Rizky yang terlebih dahulu keluar dari Polres langsung menuju mobil berwarna putih.

Rizky Billar juga didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel.

Kemudian selang beberapa menit barulah Lesti Kejora keluar dan menuju kendarannya bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti diketahui menaiki kendaraan berwarna cokelat.

Lesti pun hanya meminta doa.

“Insya Allah doain ya,” ujar Lesti.

Baca juga: Pulang dari Kantor Polisi, Rizky Billar: Semoga Rumah Tangga Kami Semakin Kokoh

Sebelumnya Rizky Billar meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya terhadap Lesti Kejora.

“Yang pertama kali ingin saya sampaikan bahwa saya sangat mecintai istri saya, saya selalu ingin jadi imam untuk keluarga saya. Namun sabagai manusia tidak pernah luput dari kekhilafan dan kesalahan,” kata Rizky Billar.

“Dan dari itu apapun kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan terhadap Lesti, saya ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada istri saya dan keluarga besar dan juga  masyarakat,” tambah Billar.

Sebelumnya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dari pihak kuasa hukumnya dan keluarga.

Selain itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani restorative justice atau pendekatan keadilan restorativ.

Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut proses restorative justice masih berjalan meski penangguhan penahanan dikabulkan.

“Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas,” tutur Ade Ary.

Rizky Billar juga masih harus melakukan wajib lapor.

“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Ade Ary.

Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com