Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Perkumpulan Stand Up Indo Sebut Gugatan Merek Open Mic Bisa Berakhir Verstek

Kompas.com - 06/10/2022, 21:48 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum perkumpulan Stand Up Indo, Panji Prasetyo, menanggapi surat panggilan terbuka dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ramon Papana yang dikeluarkan pada Senin (3/10/2022).

Dalam surat panggilan terbuka itu, Ramon Papana diharuskan hadir pada 10 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat dalam agenda pemeriksaan tergugat.

"Iya. Ini panggilan terakhir. Kalau dia (Ramon) enggak datang juga, sidang akan diteruskan tanpa kehadiran dia," kata Panji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Ramon Papana Dapat Surat Panggilan Terbuka dari PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Open Mic

Panji menyinggung kemungkinan verstek dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Verstek istilahnya. Artinya dia (Ramon) dianggap tidak menggunakan haknya untuk menjawab/membantah gugatan Perkumpulan Stand Up Indo," lanjut Panji.

Ramon diharuskan hadir dalam agenda pemeriksaan perkara pendaftaran merek "open mic" yang diajukan oleh perkumpulan Stand Up Indo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ramon Papana Buka Suara soal Merek Open Mic dan Klarifikasi Somasi Mo Sidik

"Perlunya hadir untuk pemeriksaan perkara gugatan merek yang teregister dengan Nomor: 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam perkara Perkumpulan Stand Up Indonesia sebagai penggugat," bunyi surat terbuka tersebut.

Sidang perdana gugatan tersebut sebenarnya digelar pada Selasa (13/9/2022) lalu. Namun, Ramon sebagai tergugat dan pihak DJKI sebagai turut tergugat berhalangan hadir.

Sebagai informasi, perkumpulan stand up Indonesia yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang "open mic" ke PN Jakarta Pusat, pada akhir Agustus lalu.

Baca juga: Tuntutan Rp 1 Miliar kepada Mo Sidik, Ramon Papana: Saya Somasi Kafe, Bukan Komika

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis di PN Jakarta Pusat, 25 Agustus 2022.

Baca juga: Ramon Papana Jelaskan Alasan Awal Daftarkan Merek Open Mic

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com