Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Perkumpulan Stand Up Indo Sebut Gugatan Merek Open Mic Bisa Berakhir Verstek

Dalam surat panggilan terbuka itu, Ramon Papana diharuskan hadir pada 10 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat dalam agenda pemeriksaan tergugat.

"Iya. Ini panggilan terakhir. Kalau dia (Ramon) enggak datang juga, sidang akan diteruskan tanpa kehadiran dia," kata Panji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Panji menyinggung kemungkinan verstek dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Verstek istilahnya. Artinya dia (Ramon) dianggap tidak menggunakan haknya untuk menjawab/membantah gugatan Perkumpulan Stand Up Indo," lanjut Panji.

Ramon diharuskan hadir dalam agenda pemeriksaan perkara pendaftaran merek "open mic" yang diajukan oleh perkumpulan Stand Up Indo beberapa waktu lalu.

"Perlunya hadir untuk pemeriksaan perkara gugatan merek yang teregister dengan Nomor: 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam perkara Perkumpulan Stand Up Indonesia sebagai penggugat," bunyi surat terbuka tersebut.

Sidang perdana gugatan tersebut sebenarnya digelar pada Selasa (13/9/2022) lalu. Namun, Ramon sebagai tergugat dan pihak DJKI sebagai turut tergugat berhalangan hadir.

Sebagai informasi, perkumpulan stand up Indonesia yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang "open mic" ke PN Jakarta Pusat, pada akhir Agustus lalu.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis di PN Jakarta Pusat, 25 Agustus 2022.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/06/214827466/kuasa-hukum-perkumpulan-stand-up-indo-sebut-gugatan-merek-open-mic-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke