Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramon Papana Dapat Surat Panggilan Terbuka dari PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Open Mic

Kompas.com - 06/10/2022, 21:31 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramon Papana mendapat surat panggilan terbuka dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Panggilan terbuka itu bahkan disiarkan di salah satu media massa cetak Indonesia.

"Saya, Imam Yuwono selaku juristia pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyampaikan panggilan resmi kepada Ramon Pratomo, sebagai tergugat. Supaya datang menghadap di persidangan umum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 10 Oktober 2022 jam 09.00 WIB," bunyi surat terbuka tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Ramon Papana Buka Suara soal Merek Open Mic dan Klarifikasi Somasi Mo Sidik

Ramon diharuskan hadir dalam agenda pemeriksaan tergugat terhadap perkara pendaftaran merek "open mic" yang diajukan oleh perkumpulan Stand Up Indo beberapa waktu lalu.

"Perlunya hadir untuk pemeriksaan perkara gugatan merek yang teregister dengan Nomor: 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam perkara Perkumpulan Stand Up Indonesia sebagai penggugat," bunyi surat terbuka tersebut.

Sidang perdana gugatan tersebut sebenarnya digelar pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Namun, Ramon sebagai tergugat dan pihak DJKI sebagai turut tergugat berhalangan hadir.

Baca juga: Tuntutan Rp 1 Miliar kepada Mo Sidik, Ramon Papana: Saya Somasi Kafe, Bukan Komika

Sebagai informasi, perkumpulan stand up Indonesia yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang "open mic" ke PN Jakarta Pusat, akhir Agustus lalu.

Pihak yang digugat adalah Ramon Papana, pemilik merek "open mic" dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

Baca juga: Patenkan Open Mic Indonesia, Siapa Ramon Papana?

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis di PN Jakarta Pusat, 25 Agustus 2022.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com