JAKARTA, KOMPAS.com - Merek open mic telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013.
Saat itu, Ramon menjelaskan, merek open mic ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.
"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Patenkan Open Mic Indonesia, Siapa Ramon Papana?
Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.
Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.
"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.
Baca juga: Merek Open Mic Digugat Komika Indonesia, Ramon Papana: Mereka Baru Sadar
Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.
"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.
Baca juga: Komunitas Komika Indonesia Gugat Merek Dagang Open Mic
Namun, merek open mic kini tengah dipermasalahkan.
Sejumlah komika Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," ujar Ramon.
Baca juga: Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic
Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.
"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," tutur Ramon.
Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.