Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramon Papana Jelaskan Alasan Awal Daftarkan Merek Open Mic

Saat itu, Ramon menjelaskan, merek open mic ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.

Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.

Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.

"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.

Namun, merek open mic kini tengah dipermasalahkan.

Sejumlah komika Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.

"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," ujar Ramon.

Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.

"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," tutur Ramon.

Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/26/171735866/ramon-papana-jelaskan-alasan-awal-daftarkan-merek-open-mic

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke