JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "open mic" telah didaftarkan menjadi merek dagang oleh Ramon Papana pada 2013.
Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia mengingat "open mic" merupakan istilah umum yang biasa digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.
Oleh karena itu komunitas stand up comedy di Indonesia, yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Berikut rangkuman Kompas.com
Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.
"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis.
Baca juga: Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic
Adjis menambahkan, pendaftaran merek "open mic" hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.
“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.
Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.
Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.
Baca juga: Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic
Pandji Pragiwaksono menyebut sempat berbicara langsung dengan Ramon Papana.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia (Ramon). Terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," ucap Pandji.
Pandji mengaku kecewa dengan pendaftaran merek "open mic".
"Pada praktiknya, komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," lanjut Pandji.