Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek "Open Mic"

Kompas.com - 25/08/2022, 12:51 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, sampai Adjis Doaibu memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ yang telah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI," kata Adjis Doaibu sebagai ketua Perkumpulan Stand Up Indonesia.

Menurut Adjis, gugatan itu terpaksa dilayangkan pihaknya karena menilai "Open Mic" adalah istilah umum dalam dunia hiburan yang sebenarnya hanya dimiliki publik.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Perempuan Bisa Buat Open Mic Sendiri

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," ucap Adjis.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek "Open Mic" hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

"Ini bukan saja lawakan yang sangat tidak lucu, tapi juga sangat mengganggu dan meresahkan para komika, penyelenggara acara, serta pemilik kafe dan restoran," tutur Adjis.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Baca juga: Luncurkan Program #TawadiReels, Instagram Bantu Kembangkan Bakat Komika Indonesia

Kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo, menyebut pendaftaran merek "Open Mic Indonesia" justru telah melanggar hukum.

“Pendaftaran merek ‘Open Mic Indonesia’ telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek “Open Mic Indonesia”, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Baca juga: Profil Oki Rengga, Komika yang Viral Usai Tarik Salah Satu Penonton ke Atas Panggung

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com