Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah karena Stefanus Tak Hadiri Sidang, Vincent Verhaag: Ngumpet Terus!

Kompas.com - 05/10/2022, 15:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

Pasalnya, di situ Jessica dan Vincent secara terang-terangan menyebut Stefanus sebagai penipu.

“Perbuatan melawan hukum tersebut terkait preskon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu,” kata Darius.

Baca juga: Usai Digugat di PN Selatan, Jessica Iskandar Berikan Pesan Bijak untuk Steven

Kuasa hukum Stefanus lainnya, Gonggom Sihite mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola Stefanus dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz.

Sementara, dalam konferensi pers, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Oleh karena itu, Gonggom mempertanyakan apakah 11 mobil yang dimaksud Jessica ada perjanjiannya atau tidak.

“Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Steven penipu dan merasa dirugikan Rp 9,8 M. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan,” lanjut Gonggom.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com