Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris, Kak Seto, dan Arist Merdeka Sirait Kompak Bela Anak 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara

Kompas.com - 20/09/2022, 17:28 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Seto Mulyadi mendatangi Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Kedatangan mereka guna memberikan dukungan dan pendampingan hukum bagi anak berusia 13 tahun yang menjadi korban kasus pemerkosaan di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara , yang viral beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi ramai dibicarakan lantaran empat pelaku pemerkosaan itu berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang rentang usianya antara 11 sampai 13 tahun.

Baca juga: 4 Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun Berstatus ABH, Hotman Paris: Ini UU Kita atau DPR yang Salah?

Menurut Arist, satu-satunya penyelesaian perkara tersebut adalah dengan pendekatan diversi.

"Kami tadi menyimpulkan berdasarkan persepsi perlindungan anak, bahwa nanti akan ditangani tindak pidananya melalui pendekatan diversi. Ada dua. Dia akan dipulangkan ke orangtua atau akan dibebankan kepada negara," kata Arist dalam konferensi pers.

Namun, Arist menilai keempat pelaku pemerkosaan anak tak layak untuk dikembalikan kepada orangtuanya.

Baca juga: Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum bagi Anak Korban Pemerkosaan

"Ketika tadi kami konfirmasi kepada empat itu, nampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orangtua. Karena orangtua dalam kondisi tidak baik. Empat anak itu juga sama sekali tidak sekolah. Oleh karena itu, kita perlu terapkan pendekatan diversi itu dengan menjadi tanggung jawab negara," ujar Arist.

Sementara Hotman menyoroti Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantaskah dikembalikan ke orangtuanya?" kata Hotman.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Hotman berharap, kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara menjadi alarm yang menyadarkan Komisi III DPR RI untuk memikirkan ulang soal UU tersebut.

"Halo, Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan anak kecil oleh anak kecil di Jakarta Utara merupakan lonceng. Apakah UU yang mengatakan bahwa yang bisa dikenakan pidana hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?" lanjut Hotman.

Sementara pemerhati anak Seto Mulyadi alias Kak Seto punya perhatian khusus untuk korban dan keluarganya.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara di Kasus Ferdy Sambo

"Kami selalu (berpihak) demikian. Baru saja kami bertemu juga, maksudnya ini akan kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama negara, baik itu pemerintah, dinas kesehatan, dan sebagainya. Kami akan tetap mengawal," ucap Kak Seto.

Kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi kemudian mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022 dan langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com