JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Medina Zein bakal membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua kasus yang menjeratnya.
Kasus tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha dan dugaan pengancaman berupa pengeboman terhadap Uci Flowdea.
"Kami akan mengajukan pembelaan," kata kuasa hukum Medina Zein, Dian Andriani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Hakim ketua kemudian menjadwalkan persidangan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU pada Kamis pekan ini.
"Sidang dengan agenda pledoi Kamis pekan ini ya. Sepakat ya," tutur hakim ketua.
Sebagai informasi, JPU menuntut Medina Zein kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengancaman Uci Flowdea
Sementara untuk kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha, JPU menuntut Medina Zein dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus diawali dengan Marissya Icha yang mengunggah lebih dulu tentang Medina Zein melalui unggahan Instagram-nya.
Dia menjelaskan unggahan tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan dari akun gosip tentang dugaan jual beli tas branded palsu Medina Zein dengan sejumlah selebgram lain.
Baca juga: Medina Zein Deg-degan Hadapi Sidang Tuntutan
Marissya Icha mengaku mengunggah tentang hal tersebut karena ingin membantu dua sahabatnya, Samira Bayasud dan mendiang Vanessa Angel, yang diduga bermasalah dengan Medina Zein.
Marissya Icha mengatakan, permasalahan Medina Zein dengan Vanessa Angel diawali dengan kerja sama yang mereka jalani.
Menurut dia, kerja sama tersebut berupa endorse dan Vanessa Angel mendapatkan bayaran berupa tas branded.
Baca juga: Medina Zein Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Setelahnya, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Marissya Icha pun melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan.
Sedangkan, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Hakim Ketua Nasihati Medina Zein agar Bijak Bermedia Sosial
Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.
Karena itu Uci Flowdea bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.