Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan Medina Zein untuk Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

Kompas.com - 15/09/2022, 14:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Medina Zein pada Kamis (15/9/2022).

Majelis hakim menggelar dua perkara yang menjerat Medina Zein, yakni dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha dan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Dalam kesempatan ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari dan Dian Andriani.

Baca juga: Jurus Medina Zein demi Meringankan Hukuman dari Dua Kasus Berbeda

Kendati demikian, majelis hakim menolak saksi ahli yang dihadirkan mereka, yakni dokter Adi Kurnia yang bertugas di salah satu rumah sakit jiwa di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Ini Pak dokter sedang di mana? Karena begini, saksi itu jika dihadirkan melalui daring harus berada di kantor kejaksaan atau pengadilan. Di sana, dia akan didampingi oleh petugas," ucap hakim ketua dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang senada dengan hakim ketua.

Baca juga: Hakim Ketua Nasihati Medina Zein agar Bijak Bermedia Sosial

"Jika berkenan, ya sama kayak kami yang menghadirkan saksi lewat zoom kemarin. Kalau dihadirkan lewat zoom, saksi harus berada di kejaksaan atau pengadilan," tutur JPU.

Oleh karena itu, hakim ketua mengkhawatirkan Ade Kurnia yang bersumpah sebagai dokter, bukan saksi ahli.

Lukman Azhari menjelaskan, Ade Kurnia berniat memaparkan saat dia merawat Medina Zein yang alami masalah kejiwaan.

Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Bukan untuk Marissya Icha

Hakim ketua menekankan, saksi ahli atau fakta yang dihadirkan pihak terdakwa sudah tak bisa diperiksa di kemudian hari.

Sebab, masa penahanan Medina Zein sebentar lagi akan habis dan majelis hakim segera memutuskan perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Soal Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Sebut Hanya Curhat di Media Sosial

Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.

Karena itu Uci Flowdea bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman.

Soal Marissya Icha, kasus diawali dengan Marissya Icha yang mengunggah lebih dulu tentang Medina Zein melalui unggahan Instagram-nya.

Baca juga: Senyum Medina Zein Saat Dengar Jawaban Saksi Ahli ITE dari JPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com