Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Kompas.com - 19/09/2022, 17:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Medina Zein.

JPU menilai bahwa Medina Zein telah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.

Salah satu hal yang memberatkan Medina Zein, kata JPU, bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengancaman Uci Flowdea

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap Medina Susani atau Medina Zein selama 1 tahun penjara dengan perintah agar tetap ditahan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Medina Zein membayar denda.

"Menuntut Medina Zein agar membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU.

Baca juga: Medina Zein Deg-degan Hadapi Sidang Tuntutan

Kasus diawali dengan Marissya Icha yang mengunggah lebih dulu tentang Medina Zein melalui unggahan Instagram-nya.

Dia menjelaskan unggahan tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan dari akun gosip tentang dugaan jual beli tas branded palsu Medina Zein dengan sejumlah selebgram lain.

Marissya Icha mengaku mengunggah tentang hal tersebut karena ingin membantu dua sahabatnya, Samira Bayasud dan mendiang Vanessa Angel, yang diduga bermasalah dengan Medina Zein.

Baca juga: Medina Zein Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Marissya Icha mengatakan, permasalahan Medina Zein dengan Vanessa Angel diawali dengan kerja sama yang mereka jalani.

Menurut dia, kerja sama tersebut berupa endorsement dan Vanessa Angel mendapatkan bayaran berupa tas branded.

Setelahnya, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Marissya Icha pun melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com