Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 07/09/2022, 12:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Shandy Purnamasari melaporkan artis peran Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis.

"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers juga membenarkan laporan tersebut.

Baca juga: HUT Ke-77 RI, Juragan99 dan Shandy Purnamasari Ikut Upacara di KBRI Tokyo

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.

Nurul menjelaskan, Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana, selama periode 11 hingga 26 Maret 2022.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.

"Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.

Baca juga: Hadir di Pernikahan Deddy Corbuzier, Shandy Purnamasari: Kondangan yang Enggak Ada Kotak Amplopnya

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Bisma Rocket Rockers Usai Ramai Dikritik Hanya Beri Jatah Makan Anak Rp 8.000 Per Hari

Penjelasan Bisma Rocket Rockers Usai Ramai Dikritik Hanya Beri Jatah Makan Anak Rp 8.000 Per Hari

Seleb
Sempat Ditahan karena Syuting Tak Berizin di Bali, Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Dikabarkan Telah Bebas

Sempat Ditahan karena Syuting Tak Berizin di Bali, Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Dikabarkan Telah Bebas

Seleb
Drama Queen of Tears Episode 15, Hyun Woo Berjuang dari Penjara

Drama Queen of Tears Episode 15, Hyun Woo Berjuang dari Penjara

K-Wave
Tak Mau Disebut Aji Mumpung, Catherine Wilson Bantah Minta Nafkah Rp 100 Juta Setelah Cerai

Tak Mau Disebut Aji Mumpung, Catherine Wilson Bantah Minta Nafkah Rp 100 Juta Setelah Cerai

Seleb
Respons Catherine Wilson Usai Tahu Alasan Idham Masse Gunakan Nama Ibunya Saat Beli Mobil

Respons Catherine Wilson Usai Tahu Alasan Idham Masse Gunakan Nama Ibunya Saat Beli Mobil

Seleb
Seo Ye Ji Kini Punya Akun Instagram

Seo Ye Ji Kini Punya Akun Instagram

K-Wave
Sinopsis Film Bad Boys for Life, Misi Balas Dendam Will Smith

Sinopsis Film Bad Boys for Life, Misi Balas Dendam Will Smith

Film
Sinopsis Film Stronger, Kisah Nyata Korban Bom Boston Marathon

Sinopsis Film Stronger, Kisah Nyata Korban Bom Boston Marathon

Film
Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca-operasi Batu Ginjal

Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca-operasi Batu Ginjal

Seleb
Simak Cerita Lukman Sardi hingga Marthino Lio soal Sosok Glenn Fredly di Hype Talk

Simak Cerita Lukman Sardi hingga Marthino Lio soal Sosok Glenn Fredly di Hype Talk

Film
6 Film Indonesia yang Diputar di Udine Far East Film Festival 2024

6 Film Indonesia yang Diputar di Udine Far East Film Festival 2024

Film
 Yiruma Bikin Penonton Haru Saat Bawakan Kiss The Rain

Yiruma Bikin Penonton Haru Saat Bawakan Kiss The Rain

Musik
Banyak Orang Ingin Jadi Asisten Raffi Ahmad, Sensen: Orang Lihat Casing-nya Enak

Banyak Orang Ingin Jadi Asisten Raffi Ahmad, Sensen: Orang Lihat Casing-nya Enak

Seleb
Yang Menarik di Serial Secret Ingredient, Dibintangi Nicholas Saputra

Yang Menarik di Serial Secret Ingredient, Dibintangi Nicholas Saputra

Film
Cerita Lee Sang Heon Makan Ayam Kecap Saat Syuting Secret Ingredient

Cerita Lee Sang Heon Makan Ayam Kecap Saat Syuting Secret Ingredient

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com