JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Nirina Zubir, Fadlan Karim berpendapat lisensi dari tiga notaris yang merupakan terdakwa kasus mafia tanah dicabut.
Harapan itu diungkapkan Fadlan saat mengetahui ketiga terdakwa hanya mendapat vonis kurang dari tiga tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.
Fadlan mengatakan, dia belum mengetahui apakah ketiga terdakwa diperbolehkan kembali bekerja setelah masa hukuman selesai.
"Itu yang saya enggak tau, saya juga akan cari tahu tapi ya semoga semuanya dicabut semua ya karena ancaman hukumannya dari awal lebih dari 5 tahun," tutur Fadlan Karim saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa atas Vonis terhadap Notaris Kasus Mafia Tanah
"Harusnya sebagai notaris lisensinya diambil ya," kata Fadlan menambahkan.
Meski tiga notaris telah terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), Fadlan tak paham mengapa hakim memberi vonis ringan.
"Itu yang saya tidak mengerti sampai saat ini adalah mengapa notaris-notaris dihukum dengan hukuman yang sangat ringan," ujar Fadlan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara
"Pertimbangan mereka itu apa dan sudah dikuatkan juga sama pertimbangan-pertimbangan mereka, harusnya dihukum berat kenapa sekarang 2 tahun 8 bulan," tutur Fadlan.
Sebagai informasi, dua notaris PPAT Jakarta Barat Farida dan Ina Rosiana mendapat vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara satu notaris lainnya, Erwin Riduan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah
Pada sidang sebelumnya, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun, Erwin Riduan 3 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Masih dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Baik Riri maupun Edrianto kini divonis 13 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar atas kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.