Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 16/08/2022, 17:14 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara, Selasa (16/8/2022).

Vonis itu terkait kasus pemalsuan surat tanah ibunda Nirina Zubir atau mafia tanah.

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Jalani Sidang Putusan Hari Ini

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Diputus Hari Ini, Nirina Zubir: Mohon Doa dan Dukungan

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 yat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Merasa Jadi Korban hingga Minta Dihukum Bebas

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Billy Idol Putuskan Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Sekarang Sadar Sepenuhnya

Billy Idol Putuskan Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Sekarang Sadar Sepenuhnya

Seleb
Sinopsis Suburbicon, Matt Damon yang Berusaha Bongkar Penyebab Kematian Sang Istri

Sinopsis Suburbicon, Matt Damon yang Berusaha Bongkar Penyebab Kematian Sang Istri

Film
Stephanie Poetri, Anak Titi DJ, Umumkan Telah Bertunangan

Stephanie Poetri, Anak Titi DJ, Umumkan Telah Bertunangan

Seleb
Cerita Anwar Fuady Kenal Pertama Kali dengan Wiwiet Tatung

Cerita Anwar Fuady Kenal Pertama Kali dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Anwar Fuady Ungkap Alasan Yakin Menikah dengan Wiwiet Tatung

Anwar Fuady Ungkap Alasan Yakin Menikah dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Anwar Fuady Sudah Dapat Restu Anak-anak untuk Menikah

Anwar Fuady Sudah Dapat Restu Anak-anak untuk Menikah

Seleb
Anwar Fuady Akan Gelar Lamaran Sebelum Menikah Lagi di Usia 77 Tahun

Anwar Fuady Akan Gelar Lamaran Sebelum Menikah Lagi di Usia 77 Tahun

Seleb
Klarifikasi Sarwendah Setelah Dikabarkan Gugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan

Klarifikasi Sarwendah Setelah Dikabarkan Gugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan

Seleb
5 Fakta Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai Setelah 3 Tahun Menikah

5 Fakta Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai Setelah 3 Tahun Menikah

Seleb
Queen of Tears Tamat, Kim Ji Won Adakan Fan Meeting Perdana Setelah 14 Tahun Berkarier

Queen of Tears Tamat, Kim Ji Won Adakan Fan Meeting Perdana Setelah 14 Tahun Berkarier

K-Wave
Kembali ke Jakarta, DAY6 Sapa My Day Lewat Fansign Mini Album Fourever

Kembali ke Jakarta, DAY6 Sapa My Day Lewat Fansign Mini Album Fourever

K-Wave
Film Di Ambang Kematian Tayang di Bioskop Rusia, Kereta Berdarah Diputar di Far East Film Festival 2024

Film Di Ambang Kematian Tayang di Bioskop Rusia, Kereta Berdarah Diputar di Far East Film Festival 2024

Film
Ungkap Dalaman Dunia Artis, Denny Cagur: Bahkan Persaingan antara Penonton Bayaran Pun Ada

Ungkap Dalaman Dunia Artis, Denny Cagur: Bahkan Persaingan antara Penonton Bayaran Pun Ada

Seleb
Denny Cagur Akui Popularitasnya Jadi Modal Penting Saat Maju Caleg

Denny Cagur Akui Popularitasnya Jadi Modal Penting Saat Maju Caleg

Seleb
Terpilih Jadi Anggota DPR, Denny Cagur: Alhamdulillah, Terjun ke 183 Titik Enggak Sia-sia

Terpilih Jadi Anggota DPR, Denny Cagur: Alhamdulillah, Terjun ke 183 Titik Enggak Sia-sia

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com