Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Doddy Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2022, 14:57 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menjelaskan Pasal yang disangkakan terhadap Doddy manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

Sebelumnya, Doddy diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.

Zulpan menerangkan, Doddy dan tersangka lain berinisial RAR disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Doddy Manajer BCL Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

"Atas perbuatan ini, karena yang digunakan termasuk gololongan 4 Psikotropika, diatur dalam UU dan tidak diperbolehkan, maka mereka kita sangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," kata Zulpan dalam rilis pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Adapun dari tangan Doddy, polisi menyita tujuh butir pil Alprazolam dan dua unit telepon genggam.

"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan, Doddy telah menggunakan barang haram tersebut sejak 2021.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doddy Manajer BCL Konsumsi Pil Alprazolam

"Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun," tutur Zulpan.

Tak sendirian, Doddy diamankan teman dekatnya yang bernisial RAR.

"Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka," lanjut Zulpan.

Terbaru, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkap bahwa keluarga dan pengacara Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Baca juga: Rincian Barang Bukti dari Tangan Doddy Manajer BCL yang Disita Polisi

"Sudah diajukan permohonan bagi tersangka untuk menjalani rehabilitasi oleh keluarga dan pengacara. Kita masih menunggu hasil asesmen," ucap Akmal

Akmal menambahkan, penyidik belum memanggil BCL lantaran masih terus dilakukan pendalaman.

"Pengembangan pihak lain kami masih melakukan pendalaman. Kita belum ada komunikasi ke sana (BCL). Kita tetap bergerak atas penyidikan, ya," ungkap Akmal.

Tersangka Doddy bersama RAR telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin.

Baca juga: Doddy, Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap karena Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan, Doddy mengaku mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan tenaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com