Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusul Amber Heard, Johnny Depp Juga Ajukan Banding

Kompas.com - 25/07/2022, 11:04 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

KOMPAS.com- Johnny Depp resmi ajukan banding atas putusan 2 juta dolar AS dalam gugatan balik mantan istrinya Amber Heard terhadapnya, Jumat (22/7/2022).

Ini diajukan hanya selang sehari setelah Heard mengajukan banding atas putusan 10,4 juta dolar AS (Rp 150 miliar) pada Kamis (21/7/2022) dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam sidang yang digelar Mei hingga Juni 2022. 

Sebuah sumber yang dekat dengan Depp memberi tahu PEOPLE bahwa putusan pengadilan adalah vonis yang sangat positif untuk aktor tersebut.

Tapi jika Heard bertekad melanjutkan dengan banding, maka pihak Depp juga akan melakukan hal yang sama.

Baca juga: Kasus Apa yang Dihadapi Johnny Depp dan Amber Heard?

"Tetapi jika Nona Heard bertekad untuk melanjutkan proses pengadilan lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan tersebut, Tuan Depp mengajukan banding bersamaan untuk memastikan bahwa catatan lengkap dan semua masalah hukum yang relevan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi," kata sumber itu.

Perwakilan untuk Heard belum memberi tanggapan terkait hal ini.

Sementara minggu lalu, Hakim Penney Azcarate telah menolak permintaan Heard untuk membatalkan persidangan.

Juru bicara Heard mengatakan mereka mempercayai adanya kesalahan dalam pengadilan sehingga terjadi putusan yang mereka nilai tak adil untuk Heard. 

"(Kami) Percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan adil konsisten dengan Amandemen Pertama," kata juru bicara Heard.

Baca juga: Izinkan Sidang Johnny Depp Disiarkan Langsung, Hakim Penney Azcarate Sempat Dikritik

"Oleh karena itu kami mengajukan banding atas putusan tersebut," tambah mereka," lanjutnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, juru bicara Depp mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diperoleh oleh Deadline.

"Juri mendengarkan bukti ekstensif yang disajikan selama persidangan enam minggu dan sampai pada putusan yang jelas dan bulat bahwa terdakwa sendiri mencemarkan nama baik Depp, dalam beberapa contoh," kata juru bicara dalam pernyataan tertulisnya.

"Kami tetap yakin dengan kasus kami dan vonis ini akan tetap berlaku," imbuhnya.

Sebagai informasi, Depp menggugat Heard sebesar 50 juta dolar AS (Rp 749 miliar) karena pencemaran nama baik atas op-ed 2018 yang ditulis Heard tentang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Memang, Heard tidak menyebut nama Depp dalam karya itu, tetapi aktor itu mengklaim sindiran itu merugikan karier aktingnya.

Heard kemudian menggugat Depp untuk 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,4 triliun), atas komentar yang dibuat pengacara lama Depp, Adam Waldman di koran Daily Mail.

Juri akhirnya memutuskan Heard mencemarkan nama baik Depp dalam semua hal, dan memberi Depp 10,4 juta dolar AS (Rp 150 miliar).

Sedangkan Heard memenangkan satu dari tiga gugatan baliknya, dan dianugerahi 2 juta dolar AS (Rp 29 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com