JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel mewah milik Tamara Bleszynski saat ini masuk dalam tahap lidik.
Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan, penyidik masih menunggu kehadiran pihak perusahaan yang belum hadir memenuhi panggilan.
Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang
"Masih lidik dan klarifikasi, kendala karena pihak perusahaan belum hadir. Kita masih tunggu," ucap Ibrahim Tompo kepada awak media, Senin (18/7/2022).
Dihubungi terpisah, Djohansyah sebagai kuasa hukum Tamara Blezynski menegaskan agar pihak hotel bisa segera hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami mengapresiasi langkah Polda Jabar yang sudah melakukan proses berdasarkan laporan penggelapan yang dilayangkan Tamara," ucap Djohansyah.
Baca juga: Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel
"Kami berharap sesegera mungkin pihak Hotel Bukit Indah Puncak dapat dihadirkan sehingga masalah ini bisa terang benderang di hadapan hukum dan Tamara segera mendapatkan keadilan seperti yang telah ia nantikan bertahun-tahun lamanya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tamara dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu membuat laporan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset warisan orangtua.
Tamara dan timnya melaporkan tiga orang yang diduga adalah bagian dari pemilik saham dan pengurus hotel tersebut.
Baca juga: Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Sebut 19 Tahun Tak Dilibatkan Mengurus
Hotel yang berlokasi di kawasan Cipanas, Jawa Barat, itu diduga dijadikan jaminan pinjaman oleh salah satu pemegang sahamnya.
Laporan Tamara Bleszynski teregister dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR sekitar Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.