Namun, ternyata kepercayaan Alona itu disia-siakan. Alona mengaku sampai saat ini ia tak menerima hasil penjualan asetnya tersebut.
Padahal, Alona sudah menitipkan pesan agar Halim memberikan uang hasil jual indekosnya itu ke ibunya secara penuh.
“Saya enggak menerima sama sekali, tapi ibu saya menerima, ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung,” tutur Alona.
Baca juga: Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Cynthiara Alona Juga Tidak Didenda
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya terjadi aktivitas seksual.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.