Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mantan Pengacaranya

Kompas.com - 18/07/2022, 19:20 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).

Cynthiara Alona melaporkan Halim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset.

Menurut, Cynthiara Alona dugaan penggelapan aset berupa penjualan kos-kosan itu terjadi pada 30 April 2022, saat ia di dalam penjara.

Awalnya, Alona mengaku ia berniat menjual aset kos-kosannya yang ada di kawasan Tangerang untuk biayanya selama di penjara.

"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ujar Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset

"Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung saya jadi saya tuh kayak bingung. Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual," kata Alona melanjutkan.

Kemudian, Cynthiara Alona mengatakan, ia mempercayakan Halim selaku pengacaranya saat itu untuk menjual kos-kosannya.

Namun, ternyata kepercayaan dari Alona itu disalahgunakan oleh Halim.

"Saya tidak bisa (menjual aset) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," kata Alona.

Baca juga: Cynthiara Alona Bebas dari Penjara

Cynthiara Alona mengatakan, kos-kosan itu berhasil dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.

Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut. Hanya ibunya kala itu menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.

Sementara itu, sisanya Rp 800 juta tidak diterima oleh Alona maupun ibunya.

Padahal, kata Alona, ia sempat minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.

"Enggak menerima sama sekali (Alona) tapi ibu saya menerima, ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung," kata Alona.

Baca juga: Cynthiara Alona Mengaku Asetnya Dirugikan Suatu Pihak

Cynthiara Alona kini hanya berharap laporannya diusut pihak kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com