Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Putra Siregar Protes Jaksa Bacakan Kesaksian Nur Alamsyah dari BAP

Kompas.com - 14/07/2022, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino pada Kamis (14/7/2022).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, Nur Alamsyah dan saksi yang diajukan dari pihak terdakwa, Arfan dan Prasetyo.

Namun, Nur Alamsyah berhalangan untuk hadir karena ada seleksi penerima Taruna Polri.

Oleh karenanya, kesaksian Nur Alamsyah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pompy, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret dan 6 Juni 2022.

Baca juga: Nur Alamsyah Tak Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, responsnya seperti minggu lalu. Ada seleksi Taruna Polri,” ujar Pompy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

“Mohon izin menyampaikan surat dari yang bersangkutan,” lanjut Pompy.

Namun, sebelum jaksa membacakan BAP, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq menyampaikan keberatannya.

“Pasal 162 ayat 1 dan 2 KUHP boleh tidak datang di persidangan dan cukup menyampaikan keterangan yang tertulis,” kata Nur Wafid.

“Dalam hal ini tanggal yang berbeda. (Yang dibacakan berita acara pemeriksaan) tanggal 11 Maret sama seperti pelaporan. Padahal, dalam hal ini keterangan yang dibuat pada 11 Maret belum sampai ke penyidikan, penyidikan baru tanggal 16 Maret. Kami juga bacakan pemeriksaan tanggal 6 Juni,” lanjut Nur Wafid.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Chandrika Chika Sebut Putra Siregar hanya Melerai dan Tidak Memukul

Menanggapi hal itu, jaksa menyebut bahwa Nur Alamsyah sudah disumpah sebelum memberikan keterangannya pada penyidik.

Nur Alamsyah bersumpah bahwa keterangan yang disampaikannya sebenar-benarnya.

Majelis hakim Abu Hanifah lantas mengizinkan untuk jaksa membacakan keterangan dari Nur Alamsyah lewat BAP tanggal 11 Maret dan 6 Juni 2022.

“Kami yang menilai sebagai kesaksian,” kata hakim Abu Hanifah.

Namun, hal itu tetap diprotes oleh pihak kuasa hukum Rico dan Putra, Nur Wafiq.

“Izin mengutip Pasal 162 kesaksian di bawah sumpah. Keterangan yang diberikan pelapor 11 Maret belum ditetapkan. Sementara keterangan tanggal 6 Juni kami tidak lihat ada di bawah sumpah,” ucap Nur Wafiq.

Baca juga: Hakim Minta Pelapor Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Alamsyah, Dihadirkan dalam Sidang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com