Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Putra Siregar Protes Jaksa Bacakan Kesaksian Nur Alamsyah dari BAP

Kompas.com - 14/07/2022, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Di luar persidangan, Nur kembali membahas tindakan jaksa yang membacakan keterangan BAP Nur Alamsyah.

Nur Wafiq berharap majelis hakim meringankan hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino setelah melihat jaksa membacakan keterangan dari Nur Alamsyah tersebut.

“Nah kami harap itu dijadikan pertimbangan majelis hakim bahwa di tengah keragu-raguan, ada prinsip di mana hakim harus mengambil keputusan meringankan terdakwa,” tutur Nur Wafiq.

Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Oleh karenanya, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putra Siregar di Penjara, Tidak Diistimewakan

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra Siregar dan Rico Valentino mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico Valentino tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Kemudian, Putra Siregar juga mendorong hingga menendang korban.

Baca juga: Pengakuan Chika Chandrika dan Nabila Maharani dalam Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Oleh karenanga, terduga korban melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com